Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 07 Mei 2012

Manusia dan Keadilan


Manusia Dan Keadilan

 Keadilan

 Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud yaitu sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang banyak atau sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka masing-masing harus mendapatkan benda atau hasil yang sama.

Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Adapun pendapat dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kenapa harus pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Menurut pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa keadilan itu yaitu pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Bisa juga disebut keadilan itu keadaan bila setiap orang mendapat haknya dan mendapat yang sama dari kekayaan bersama.

Keadilan Sosial

Bila membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat mencapai kemakmuran yang secara merata.

Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.

Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :

-Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
-Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
-Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
-Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
 Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .

Berbagai Macam Keadilan

-  Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.

Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.

- Keadilan Distributif

 Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun  dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 500.000 dan Adi mendapat Rp. 1.500.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.

- Keadilan Komutatif

Bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bagi umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan yaitu merupakan asas pertalian dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun contohnya yaitu seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus bisa menanggapinya lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan komutatif, namun karena dokter tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan rumah tangga. Karena dokter tersebut sudah melalaikan tugasnya atau kewajibannya sebagai seorang suami, sedangkan seorang pasien tersebut telah merusak rumah tangga dokter tersebut.

Keadilan menurut Socrates
 Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapadiproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat


0 komentar:

Posting Komentar